DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pemko Payakumbuh Targetkan Total THC 100 % Tahun 2026
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Payakumbuh > Pemko Payakumbuh Targetkan Total THC 100 % Tahun 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Targetkan Total THC 100 % Tahun 2026

Herpa Published Mei 7, 2026
Share
SHARE

Digindonews.com — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota, Elzadaswarman memastikan seluruh masyarakat Kota Payakumbuh mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) dengan menargetkan Total Health Coverage (THC) 100 persen di tahun 2026.

Komitmen THC 100 persen itu mengemuka dalam Forum Komunikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Universal Health Coverage (UHC) antara Pemko Payakumbuh dengan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh yang berlangsung di ruang pertemuan lantai II Kantor BPJS Kesehatan Payakumbuh, Kamis (06/05/2026).

“Saat ini capaian kepesertaan JKN-KIS Kota Payakumbuh 98,46 persen, peserta terdaftar 148.546 jiwa dari jumlah penduduk 150.869 jiwa, masih tersisa 2.323 jiwa yang belum terdaftar, kita telah menghitung kebutuhan anggaran sebesar Rp87.809.400 per bulan guna menjaring 2.323 jiwa non JKN tersebut, target kita Kota Payakumbuh 2026 ini benar-benar 100 persen,” Ujar Wali Kota Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman didampingi Sekda Rida Ananda.

Tiga dukungan strategis guna pencapaian THC 100 persen tersebut juga disampaikan Elzadaswarman, pertama, menyediakan data badan usaha potensial untuk didaftarkan sebagai PPU.

“kedua, mendukung penetapan peraturan wajib daftar pekerja bagi badan usaha dan ketiga, mendukung implementasi Anggota Keluarga Tambahan (AKT) 1% untuk PNS Daerah,” ungkapnya.

Baca Juga  Payakumbuh Selatan Meluncurkan Inovasi, Seribu Asa Bebas Stunting

Elzadaswarman juga menyoroti 12 kelurahan dengan capaian di bawah 98 persen, seperti Kapalo Koto Dibalai (95,68 persen), Padangtongah Balainanduo (96,07 persen) dan Kotokociak Kubu Tapakrajo (96,35 persen).

Ia meminta Dinas Kesehatan dan Disdukcapil agar dapat turun langsung peninjauan ke lapangan.

“Kota Payakumbuh harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan Universal Health Coverage yang sesungguhnya. Tanpa kerja sama lintas sektor, ini tidak akan tercapai,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi sekaligus Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menegaskan bahwa forum Forum Komunikasi Monitoring dan Evaluasi UHC memiliki enam tujuan strategis.

Pertama, menyelesaikan masalah dan memberikan solusi. Kedua, membangun komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan utama. Ketiga, menyamakan pemahaman dalam mendukung program JKN-KIS.

“Keempat, mewujudkan partisipasi Pemerintah Daerah dalam sosialisasi, monitoring, evaluasi, dan fasilitas pelayanan tanpa diskriminasi. Kelima, mempermudah koordinasi antar instansi. Keenam, mewujudkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk,” rinci Rida Ananda.

Ia juga mengingatkan tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/1926/SJ yang mewajibkan pemerintah daerah mengoptimalkan pencapaian sasaran kepesertaan JKN. Pemerintah daerah diminta menyediakan dukungan keuangan untuk pembayaran iuran PBI, PBPU Pemda, serta bantuan iuran lainnya, termasuk dari sumber pajak rokok daerah.

Baca Juga  Ela_Furniture_Shop Diduga Tipu Customer dan Tidak Komitmen

“Kita harus memastikan validasi data secara berkala melalui sinergi BPJS Kesehatan, Disdukcapil, dan Dinas Kesehatan. Jangan sampai terjadi pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil karena ketidakpatuhan daerah terhadap program JKN,” tegas Rida Ananda.

Ia menambahkan bahwa hasil fasilitasi forum ini akan disesuaikan dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah tahun 2026, mengacu pada RKPD dan RPJMD. Optimalisasi penggunaan teknologi informasi seperti Satu Data Indonesia, DTKS, dan SIPD juga menjadi kunci akurasi data kepesertaan berbasis NIK.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemko Payakumbuh yang selama ini konsisten mendukung program JKN-KIS.

Ia menjelaskan bahwa forum ini dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan Nomor 64 Tahun 2026 sebagai wadah komunikasi intensif dan berkala.

“Tujuan utama forum ini adalah tercapainya penyelesaian masalah, pemberian solusi, serta mitigasi risiko di kemudian hari. Kami juga ingin memudahkan koordinasi antar instansi dalam menyelesaikan kendala operasional di lapangan,” ujar Defiyanna.

Baca Juga  PUPR Kota Payakumbuh meraih Penghargaan Terbaik I Penilaian Kinerja

Ia memaparkan data per 1 Mei 2026 menunjukkan tingkat keaktifan peserta Kota Payakumbuh mencapai 85,77 persen atau sebanyak 128.505 jiwa. Namun, capaian cakupan peserta sempat mengalami penurunan tipis di bulan Mei akibat penambahan jumlah penduduk sebanyak 1.041 jiwa.

“Kami mengapresiasi Pemkot yang telah menyiapkan skema anggaran melalui JAMKESDA dengan budget sharing 80%-20% antara provinsi dan kota, serta opsi pendanaan penuh dari APBD untuk mencapai UHC. Total kebutuhan anggaran tahunan mencapai lebih dari Rp20 miliar,” jelasnya.

Defiyanna juga menyoroti adanya 2.067 jiwa peserta PBI JK Non Aktif periode Februari–April 2026 yang perlu segera direaktivasi. Ia berharap forum ini mampu mengoptimalkan pengisian kuota yang tersisa melalui pendekatan berbasis data kependudukan yang valid.

Forum Komunikasi Monitoring dan Evaluasi UHC kali ini membuahkan kesepakatan bersama untuk memperkuat monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, mengoptimalkan pengisian kuota tersisa, melakukan rekonsiliasi data, serta menyusun regulasi daerah yang mendukung perluasan kepesertaan.

Target nasional berdasarkan Perpres 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang mewajibkan cakupan kepesertaan 98,6 persen dan tingkat keaktifan 80 persen diharapkan terlampaui di Kota Payakumbuh. (***)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article 6 Orang Putra Putri Terbaik Payakumbuh Ikuti Pemusatan Pelatihan Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sumbar
Next Article Wali Kota Zulmaeta : Ormas Sebagai Mitra Strategis Dalam Menjaga Persatuan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,056
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota420
    • Padang34
    • Payakumbuh142
    • Solok73
  • Ekonomi1,421
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah218
  • Lifestyle112
  • Nasional958
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized282
  • Video15

Berita Lainnya

Pemerintah Kota Payakumbuh Secara Resmi Melepas 175 Calon Jemaah Haji Tahun 1447 H/ 2026 M
Dasa Wisma Anggrek 1 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Dinilai TIM Provinsi Sumbar
Wali Kota Zulmaeta : Ormas Sebagai Mitra Strategis Dalam Menjaga Persatuan
Pemko Payakumbuh Targetkan Total THC 100 % Tahun 2026

Berita Terkait

Payakumbuh

6 Orang Putra Putri Terbaik Payakumbuh Ikuti Pemusatan Pelatihan Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sumbar

Mei 7, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Tekan MoU Dengan Universitas Fort De Kock Bukittinggi

Mei 6, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD, MI

Mei 6, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Hadir Membantu Masyarakat, Menekan Stunting, Mengurangi Kemiskinan, Dan Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Mei 6, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?