DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: DPRD Kota Payakumbuh Menyetujui Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang RDTR
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Payakumbuh > DPRD Kota Payakumbuh Menyetujui Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang RDTR
Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Menyetujui Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang RDTR

Herpa Published April 14, 2026
Share
SHARE

Digindonews.com— DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).

“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” kata Wako Zulmaeta.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Peraturan Daerah (Perda) RDTR tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu menjadi langkah strategis dalam penyesuaian kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi nasional yang terus berkembang.

Baca Juga  Wakil Wali Kota, Elzadaswarman Pimpin Rapat Koordinasi RDTR Kota Payakumbuh

Selain penetapan itu, Wako Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan.

Baca Juga  Wali Kota Zulmaeta Buka Bersama IDI Payakumbuh Dan Lima Puluh Kota

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Zulmaeta mengungkapkan, saat ini rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh tengah memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Ia menekankan, rencana tata ruang yang baru akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” katanya.

Baca Juga  Posyandu Fokus Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal Kepada Masyarakat

Menurut dia, pemerintah daerah juga akan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan agar semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Zulmaeta juga berharap dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain yang telah diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), serta terus memberikan masukan demi kemajuan Kota Payakumbuh.

“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya. (***)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah Dan Minyak Goreng Kepada 466 KK
Next Article Wakil Wali Kota, Elzadaswarman Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota ke-185
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,018
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota415
    • Padang34
    • Payakumbuh113
    • Solok73
  • Ekonomi1,262
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah213
  • Lifestyle112
  • Nasional953
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized277
  • Video15

Berita Lainnya

Aktivis Peduli Energi Soroti Agenda Eksklusif Di Tengah Kelangkaan BBM
Posyandu Fokus Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal Kepada Masyarakat
Wakil Wali Kota, Elzadaswarman Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota ke-185
DPRD Kota Payakumbuh Menyetujui Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang RDTR

Berita Terkait

Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah Dan Minyak Goreng Kepada 466 KK

April 14, 2026
Payakumbuh

Kalaksa BPBD Lakukan Pemeriksaan Peralatan Dan Logistik

April 12, 2026
Payakumbuh

Tablig Akbar Pengurus Cabang PGRI Kota Payakumbuh, Dalam Rangka Halal Bi Halal 1447 H

April 12, 2026
Payakumbuh

Wakil Wali Kota Elzadaswarman: Pentingnya Pendidikan Agama

April 12, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?