DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi dalam RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi dalam RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil
Ekonomi

Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi dalam RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil

vrtitimes Published Desember 9, 2025
Share
SHARE

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kini memuat pengaturan komprehensif mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto). Namun, kekhawatiran muncul ketika melihat isi dari ketentuan Pasal 312A huruf c, yang memberikan ruang bagi bursa yang seharusnya menjadi pengawas untuk juga melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange. 

Dual-role ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakseimbangan ekosistem, hingga persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri kripto lokal. “Ketentuan ini membuka ruang bagi pihak yang seharusnya menjadi pengawas untuk sekaligus menjadi pelaku perdagangan, sehingga dapat mengganggu fairness dan merugikan pelaku industri seperti Nanovest,” ujar Billy Surya Jaya, Direktur Utama Nanovest. 

Kekhawatiran serupa juga terlihat pada Pasal 215A, yang memberikan bursa kewenangan sangat luas sebagai “gatekeeper” industri. Bursa memiliki peran untuk memberikan rekomendasi bagi pedagang, lembaga kliring, dan kustodian yang ingin masuk ke ekosistem, sekaligus mengawasi standar teknis, keamanan transaksi, hingga validasi operasional pelaku lainnya.

Baca Juga  Kredit Motor Baru Tanpa Ribet, Cek Penawaran Spesial dari BRI Finance

Kewenangan yang terpusat ini menimbulkan risiko overpower dan berpotensi menciptakan struktur monopoli, karena bursa dapat mengatur sekaligus mengendalikan hampir seluruh rantai industri kripto Indonesia. Jika tidak diawasi ketat, peran dominan ini dapat menghambat inovasi, membatasi kompetisi, dan memperlambat pertumbuhan industri secara keseluruhan.

“Kami memandang perlu adanya kajian lebih mendalam agar regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan ekosistem tetap kompetitif dan inklusif,” tambah Billy. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan dari OJK menjadi sangat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan menjaga keseimbangan ekosistem kripto nasional.

Seluruh lembaga yang menjalankan aktivitas terkait aset keuangan digital juga diwajibkan mendapatkan izin dari OJK sesuai dengan lingkup usahanya. Revisi RUU ini memperjelas pengaturan mengenai pedagang aset kripto, yang diperbolehkan menerima konsumen baik individu maupun non individu, serta mewajibkan seluruh aktivitas teknologi sistem keuangan terdesentralisasi (ITSK) dilakukan melalui pedagang yang telah berizin.

Baca Juga  Buah dalam Kemasan Mewah: Tren Baru Konsumen Urban yang Makin Cerdas Memilih

Regulasi ini diharapkan untuk mengurangi risiko operasional di sektor aset digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Sebaliknya, revisi RUU P2SK menetapkan batasan rangkap jabatan bagi direksi LJK Aset Kripto dan sanksi administratif untuk mencegah pelanggaran. Ini dilakukan untuk menjaga tata kelola yang sehat dan menghindari konflik kepentingan.

Bursa aset kripto kini ditetapkan sebagai pihak utama yang wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum dapat beroperasi. Revisi RUU P2SK juga memperkenalkan tanggung jawab pribadi bagi pihak utama bursa apabila terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi LJK Aset Kripto. Ketentuan ini memperkuat prinsip akuntabilitas, sekaligus menempatkan bursa sebagai aktor yang memiliki peran strategis dalam pengaturan, pengawasan, serta penjaminan keamanan transaksi kripto di Indonesia.

Secara keseluruhan, revisi RUU P2SK terbaru memberikan fondasi yang lebih kuat bagi regulasi aset kripto di Indonesia melalui pembagian peran yang jelas, peningkatan standar tata kelola, dan akuntabilitas yang lebih tegas. Namun, keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan kompetisi yang sehat harus dijaga agar ekosistem aset digital Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan inovasi maupun kesempatan bagi pelaku baru.

Baca Juga  Rencanakan Liburan Akhir Tahun dengan Tenang, BRI Finance Hadirkan Solusi Pendanaan Fleksibel

About NANOVEST

Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) merupakan platform digital marketplace berbasis aplikasi yang mempermudah akses para pengguna untuk memperdagangkan aset digital baik dalam bentuk saham global, aset kripto, maupun emas digital. Kami memiliki tujuan untuk merevolusi cara anak muda dalam berinvestasi agar dapat mencapai kebebasan finansial. Nanovest secara resmi telah terdaftar dan berlisensi resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi web kami di www.nanovest.io.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Salurkan Bantuan Sarana Lingkungan, JTT Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Sekitar Ruas Tol Semarang
Next Article Tanggap Darurat Banjir, BRI Finance Berikan Dukungan Langsung untuk Warga Padang
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah885
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota396
    • Padang33
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi739
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah196
  • Lifestyle112
  • Nasional884
  • Olahraga78
  • Opini175
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik254
  • Uncategorized256
  • Video15

Berita Lainnya

Pentingnya Punya Rekening Khusus untuk Jajan dan Menabung
Cokelatin Indonesia Menembus Pasar Internasional Melalui Agro Food Jeddah 2025
Dari Kepedulian Menjadi Hunian: Ansor, Banser, dan NU Hadirkan Harapan di Paninggahan
Holding Perkebunan Nusantara Dorong EBT, PTPN IV Regional III Resmikan PTBg Sei Rokan

Berita Terkait

Ekonomi

Stasiun Gambir Raih Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Kategori GOLD dari Baharkam Polri

Desember 19, 2025
Ekonomi

Dukungan Strategis Industri Baja bagi Ketahanan Ekonomi Nasional

Desember 19, 2025
Ekonomi

Memasuki Usia 42 Tahun, BRI Finance Terus Tunjukkan Kepedulian Terhadap Pengelolaan Sampah

Desember 19, 2025
Ekonomi

KAI Logistik Distribusikan 3 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Desember 19, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?