DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: DPR RI Edukasi Dampak KBGO Kepada Masyarakat
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > DPR RI Edukasi Dampak KBGO Kepada Masyarakat
HeadlineLimapuluh KotaNasional

DPR RI Edukasi Dampak KBGO Kepada Masyarakat

asribel Published Februari 24, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com,Jakarta-Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan (SPHPN) tahun 2021, prevalensi KBGO tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun. Dampak KBGO antara lain stress mental atau emosional, kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak aman secara fisik.

KGBO merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelamin dan difasilitasi teknologi. Sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas ataupun jenis kelamin penyintas. Bila tidak maka tergolong kekerasan umum di ranah digital.

“KBGO sedang marak saat ini, dan Komisi I DPR RI sudah merumuskan UU terkait KBGO. Namun, jika tidak dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat maka hanya menjadi hal yang sia-sia” ujar Cristina Aryani dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Ruang Digital yang Aman dari KBGO” pada Jum’at (24/2/2023).

Baca Juga  Bersinergi 13 komunitas : Kohati Badko Hmi Sumut Sukses Menyelenggarakan Talk Show Sinergi Perempuan Merdeka.

Afdhal Mahatta, S.H., M.H Dosen Universitas Agung Podomoro sekaligus narasumber dalam webinar memaparkan Indonesia memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap terhadap masyarakat termasuk dari ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Ia memapaarkan, Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan penipuan melalui media teknologi yang membahayakan data pribadi termasuk kekerasan di bidang online.

Beliau juga memaparkan Bentuk-Bentuk KBGO itu antara lain pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten Ilegal (ilegal content), pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, pencemaran nama baik, dan rekrutmen online.

Baca Juga  Bahaya Dampak Terpapar Radikalisme Pada Remaja di Ruang Digital

Dr. Verdy Firmantoro, S.I.Kom., M.I.Kom (Dosen Komunikasi Politik FISIP UHAMKA) memaparkan bahwa perempuan muda menjadi korban kekerasan berbasis gender online paling rentan. Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO merupakan praktik kekerasan yang terjadi di ruang digital dengan maksud melecehkan korban berdasarkan gender.

Praktik Doxing menjadi bagian dari praktik KBGO. Doxting adalah penyebaran data pribadi tanpa izin yang disalurkan melalui perentara internet. Doxing sangat membahayakan privasi seseorang, jika informasi tersebut disalahgunakan untuk praktik kejahatan.

Body shaming juga termasuk bentuk pelecehan seksual. Praktik body shaming dicirikan dengan adanya upaya penghinaan atau menjatuhkan seseorang dengan menyebutkan kekurangan fisik.

Beliau juga menambahkan bahwa selama tahun 2022 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak yang dilaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak tercatat sebanyak 9588 kasus.

Baca Juga  Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, Kepala UPTD Puskesmas Bupati: Terapkan Nilai BerAKHLAK dan Kembangkan Komunikasi Positif

“Dilema KBGO yang ada yaitu posisi korban dalam kasus kekerasan seksual berada dipersimpangan. Dalam konteks tertentu seringkali perempuan mendapat “stigma” sebagai sumber yang memicu munculnya pelecehan. Dan tidak hanya perempuan yang dapat menjadi korban, namun laki-laki juga berpotensi menjadi korban kekerasan, ujar Verdy.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article DPR RI Minta Masyarakat Jaga Ekosistem Digital dan Tidak Salah Gunakan Aturan Hukum
Next Article DENDAM YANG BERUJUNG CINTA
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah969
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota411
    • Padang34
    • Payakumbuh71
    • Solok73
  • Ekonomi1,129
  • Headline406
  • Internasional82
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional942
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized273
  • Video15

Berita Lainnya

Jelang Puncak Lebaran, KAI Logistik Perkuat Kesiapan Operasional Layanan Pengiriman
Pergantian Pimpinan Pengawas Kripto OJK, Dorong Kolaborasi Regulator dan Industri
LinkAja Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Bersama BAZNAS
Dollar Melambung Tinggi, Wisatawan Domestik Kompak Incar Liburan di Dalam Negeri

Berita Terkait

Nasional

Digitalisasi Perlindungan Sosial Dinilai Kunci Hadirkan Bantuan Tepat Sasaran

Maret 11, 2026
Nasional

Aktivis HMI Apresiasi Kakorlantas soal Tim Urai Operasi Ketupat 2026

Maret 10, 2026
Nasional

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Maret 9, 2026
Limapuluh Kota

IYE Apresiasi Polres 50 Kota Raih Peringkat Tiga Anev Polda Sumbar

Maret 7, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?