DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pemkot Yogyakarta Hadiri Harmonisasi Raperda Rumah Susun di Kanwil Kemenkumham DIY
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Pemkot Yogyakarta Hadiri Harmonisasi Raperda Rumah Susun di Kanwil Kemenkumham DIY
Nasional

Pemkot Yogyakarta Hadiri Harmonisasi Raperda Rumah Susun di Kanwil Kemenkumham DIY

Putra Published Agustus 23, 2025
Share
SHARE

digindonews.com, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, Kamis (21/8), di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham.

Rapat ini dipimpin langsung Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, mewakili Kepala Kanwil, serta dihadiri perwakilan dari Biro Hukum DIY, Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, serta tim penyusun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar lebih komprehensif, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan, khususnya dalam penyediaan hunian vertikal.

Tenaga Ahli Hukum Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dan juga selaku managing partner DUAZ & Co, Muhammad Zaki Mubarrak, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan kunci untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Ketua PC GP Ansor Lampung Utara Haikal: Tindakan Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Ketua PW Ansor Lampung, Tindakan Biadap Segera Diungkap

“Rumah susun bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban hukum penghuni serta pengelolanya. Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan agar Raperda yang disusun benar-benar bisa melindungi semua pihak,” ujar Zaki.

Ia juga menambahkan, pengaturan rinci mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pertelaan (stratatitle) menjadi aspek vital yang tidak boleh diabaikan.

“Tanpa regulasi yang jelas, potensi sengketa kepemilikan maupun penggunaan rumah susun bisa muncul di kemudian hari. Karena itu, Pemkot bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menyusun Raperda yang implementatif dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta berharap Raperda Rumah Susun dapat segera rampung dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung tata kelola hunian vertikal yang aman, legal, dan berkeadilan.

TAGGED:pemkotyogyakarta
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sekretaris KNPI Dharmasraya Soroti Kebijakan Bupati Annisa, Dinilai Arogan dan Singkirkan Ormas-OKP
Next Article Makesta & Konfercab IPNU-IPPNU Pessel: Lahirkan Generasi NU Milenial Berdaya Juang
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah904
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota407
    • Padang34
    • Payakumbuh28
    • Solok68
  • Ekonomi913
  • Headline403
  • Internasional81
  • Khazanah204
  • Lifestyle112
  • Nasional917
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik256
  • Uncategorized261
  • Video15

Berita Lainnya

KAI Logistik Kelola 22,9 juta Ton Sepanjang Tahun 2025
Perang Terhadap Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pelaku Shabu
BRIliaN Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gelar Kegiatan Tracking sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan
BRI Otista Fasilitasi Lahan Parkir untuk Apel Cipta Kondisi Kelurahan

Berita Terkait

Nasional

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Nilai Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatra Langkah Strategis Selamatkan Lingkungan

Januari 22, 2026
Nasional

Senator Sumut M. Nuh Dukung Ketegasan Presiden, Minta Nasib Pekerja Jadi Perhatian Serius

Januari 22, 2026
Nasional

ISLaMS Luncurkan Buku Penelitian tentang Pemenuhan Hak Anak di Pengadilan Agama dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial

Januari 22, 2026
Nasional

PB HMI – MPO Rizki Harahap Apresiasi Presiden Prabowo atas Keberanian Cabut Izin Perusak Hutan Sumatera

Januari 21, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?