digindonews.com, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, Kamis (21/8), di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham.
Rapat ini dipimpin langsung Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, mewakili Kepala Kanwil, serta dihadiri perwakilan dari Biro Hukum DIY, Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, serta tim penyusun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar lebih komprehensif, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan, khususnya dalam penyediaan hunian vertikal.
Tenaga Ahli Hukum Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dan juga selaku managing partner DUAZ & Co, Muhammad Zaki Mubarrak, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan kunci untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Rumah susun bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban hukum penghuni serta pengelolanya. Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan agar Raperda yang disusun benar-benar bisa melindungi semua pihak,” ujar Zaki.
Ia juga menambahkan, pengaturan rinci mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pertelaan (stratatitle) menjadi aspek vital yang tidak boleh diabaikan.
“Tanpa regulasi yang jelas, potensi sengketa kepemilikan maupun penggunaan rumah susun bisa muncul di kemudian hari. Karena itu, Pemkot bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menyusun Raperda yang implementatif dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta berharap Raperda Rumah Susun dapat segera rampung dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung tata kelola hunian vertikal yang aman, legal, dan berkeadilan.