Digindonews.com, Jakarta – Perkembangan teknologi yang masif tak hanya membawa kemudahan, tetapi juga membuka celah baru bagi kejahatan digital, terutama dalam bentuk pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Melalui forum daring bertema “Penguatan Pemahaman Bahaya Pinjaman Online dan Investasi Ilegal” pada 30 Juli 2025, para narasumber menyoroti eskalasi modus kejahatan finansial yang kini menyasar pengguna media sosial secara masif.
“Modus mereka makin canggih. Tawaran pinjol kini masuk melalui WhatsApp, TikTok, hingga Facebook. Aplikasi pinjol ilegal menyamar sebagai legal dan meminta akses data pribadi pengguna,” jelas Didi, seorang pegiat literasi digital.
Menurut data yang dipaparkan, sejak 2017 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan lebih dari 8.000 entitas keuangan ilegal. Namun laporan penipuan digital justru meningkat. “Penipuan online naik dari 10% di 2023 menjadi 32,5% di 2024. Ini alarm bahaya,” tegasnya.
Dosen Ilmu Komunikasi UAI, Wildan Hakim, menambahkan bahwa masyarakat kerap tertipu oleh janji manis dan dukungan tokoh publik terhadap platform abal-abal. “Yang ilegal justru lebih agresif dalam promosi. Sayangnya, masyarakat lebih percaya testimoni palsu daripada sumber resmi,” ujarnya.
Para pembicara sepakat bahwa literasi keuangan harus diajarkan sejak dini, tidak hanya di sekolah tetapi juga di keluarga dan komunitas. Pemerintah diminta mengintensifkan edukasi digital berbasis komunitas dan membangun budaya verifikasi di masyarakat.
“Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab kolektif. Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah generasi muda jatuh dalam jebakan pinjaman dan investasi ilegal,” pungkas Rachel Maryam.***