DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Raja Ampat Bukan Korban Tunggal Eksploitasi Tambang; HMI KORKOM Universitas Nasional Angkat Suaraw
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Raja Ampat Bukan Korban Tunggal Eksploitasi Tambang; HMI KORKOM Universitas Nasional Angkat Suaraw
DaerahEkonomiHeadlineInternasionalKhazanahLifestyleNasional

Raja Ampat Bukan Korban Tunggal Eksploitasi Tambang; HMI KORKOM Universitas Nasional Angkat Suaraw

Bima Putra Published Juni 15, 2025
Share
SHARE
Supriyadi ketua kordinator Komisariat Himpunan mahasiswa Islam universitas nasional

Jakarta, Polemik penambangan kawasan Raja Ampat, Papua Barat menjadi bahan perbincangan masyarakat akhir-akhir ini. Tagar #SaveRajaAmpat terus mencuat di media sosial, sebagaibentuk perlawanan warga untuk melindungi surga bawah lautIndonesia dan pada Pada 6 Oktober lalu, pemerintah mencabutIzin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, yang tersebar di Pulau Kawei, Manyaifun Batang Pele, Manuran dan Yesner Waigeo Timur.

Namun Pencabutan 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten  Raja Ampat, di Provinsi Papua Barat Daya, dinilaitidak cukup. Karena, masih banyak lagi wilayah pesisir dan pulau kecil di Indonesia yang juga berada di ambangkehancuran. Demikian menurut Supriyadi M. Muchlis (KetuaUmum HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional)

Bagaimana dengan Ekspansi pertambangan nikel di pulau-pulaukecil lainnya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau keciladalah pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km2 besertaekosistemnya. Pencabutan empat IUP perusahaan dari Raja Ampat merupakan angka yang kecil apabila dibandingkandengan keadaan di lapangan saat ini. Masih ada 218 IUP tersebar di 34 pulau kecil Indonesia. Baik tambang nikel, batu bara, emas, granit dan lainnya. Banyak pulau-pulau kecilyang dilumat akibat penegakan hukum yang lemah. Apakahsemua izin tambang di pulau kecil harus viral dulu?

Baca Juga  Kuliah Kebangsaan Ganjar di UI, Makmur, Sehat, Pintar dan Produktif jadi Impian

Supriyadi juga menekakan bahwa kegiatan tambang di pulau-pulau kecil secara hokum seharusnya dilarang, sebagaimana halini diatur dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 mengenai Pengelolan Wilayah Pesesir dan Pulau-pulau kecil(WP3K), yang secara tegas mengharamkan aktivitas ekstraktif di wilayah tersebut.

Bayangkan saja jika semua aktivitas tersebut dilakukan secaraterus menerus di sebuah pulau kecil yang dihuni manusia dan juga makhluk hidup lainnya. Sama saja seperti upaya‘pembantaian’ tidak langsung dengan mematikan kelestarianlingkungan pelan-pelan. Bukan hanya ekosistem dan sumberdaya alamnya saja yang terbunuh, pertambangan di pulau-pulau kecil juga mengekspos resiko pada praktiktradisional masyarakat adat yang tinggal disekitarnya.

Ekspansi tambang besar-besaran yang didorong oleh kepentingan ekonomi nasional justru mengancam keberlanjutanekologis dan kultural masyarakat pulau. Fenomena inimenimbulkan ironi yang menyakitkan : tambang tumbuh, pulautumbang dan mati. Pemerintah Indonesia, dalam semangatpembangunan ekonomi, terus mendorong investasi sektorpertambangan sebagai tumpuan pertumbuhan daerah. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi landasan regulatif yang memungkinkan perusahaanbesar masuk hingga ke pelosok pulau, termasuk pulau-pulaukecil di kawasan timur Indonesia.

Baca Juga  Gerakan Seniman Masuk Sekolah Sukses Digelar di Kabupaten Sijunjung

Sejak saat itu, pulau-pulau di Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi, dan Nusa Tenggara mulai berubah wajah menjadilahan-lahan tambang yang rakus sumber daya.

Lebih jauh, pembangunan industri tambang di pulau-pulau kecilmelanggar prinsip keadilan ekologis. keadilan ekologismenuntut pengakuan atas hak komunitas lokal atas alam, dan penghentian eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya yang merusak kehidupan. Namun, logika ekonomi ekstraktif yang dominan justru menempatkan alam sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai entitas yang hidup dan memiliki hak. Pulau-pulauyang dulunya hijau dan lestari telah dan akan berubah menjadilahan industri kotor yang hanya menyisakan debu dan lukaekologis.

Ditambah lagi bahwa operasi pertambangan di pulau-pulau kecilkerap dibalut dengan kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasidan pelanggaran HAM terhadap masyarakat local yang dilakukan oleh negara.

Baca Juga  Literasi Digital Anak Jadi Kebutuhan Mendesak di Tengah Ancaman Konten Negatif

Solusi terhadap persoalan ini tidak cukup hanya denganpengawasan atau regulasi ketat. Yang dibutuhkan adalahpergeseran paradigma pembangunan dari ekonomi ekstraktifmenuju ekonomi berbasis keberlanjutan dan keadilan ekologis. Masyarakat lokal harus dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan, dan hak-hak mereka atas tanah, laut, dan air harus dijamin secara hukum.

Terakhir kami meminta “Presiden Prabowo harusmengumumkan moratorium tambang di pesisir dan pulau-pulaukecil sebagai bentuk komitmen terhadap isu perubahan iklimdan ancaman terhadap keselamatan pulau-pulau kecil, juga sertaMendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukanaudit dan investigasi khusus terkait dengan kejahatan korupsiperizinan tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil dan melakukan pencabutan terhadap pemberian sertifikat clean and clear & izin lingkungan atas tambang–tambang yang berada di pulau-pulau kecil; Supriyadi M. Muchlis (Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional)

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kuat di Barisan, Tangguh di Ekonomi: Nanda Satria Dorong Kemandirian Kader Ansor-Banser
Next Article Bangun Video Profesional dengan AI: MAXY Academy Gelar Kelas Intensif Gratis Bertema Video AI
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah839
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota388
    • Padang26
    • Payakumbuh25
    • Solok63
  • Ekonomi396
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah177
  • Lifestyle112
  • Nasional769
  • Olahraga75
  • Opini159
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik251
  • Uncategorized203
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan
Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat
Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama
Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Selalu di Sorot dan Dikritik Awak Media, Kadis Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Tuding Wartawan

Agustus 27, 2025
Ekonomi

KAI Logistik Perkuat Jaringan Layanan di Madura Raya: Hadirkan Akses Lebih Cepat, Dekat, dan Terjangkau

Agustus 26, 2025
Ekonomi

KAI Logistik Perkuat Peran Strategis dalam Ekosistem Kehidupan Masyarakat melalui Edukasi Animal Welfare

Agustus 26, 2025
Ekonomi

Cherry Tomato Stevia Astyfarm, Tomat Premium yang Bikin Artis Indonesia Jatuh Cinta

Agustus 25, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?