Post View: 208
DigIndonews.com, Painan – Kemkominfo bersama Anggota DPR RI Darizal Bashir Komisi I kembali adakan Seminar di Hotel Langkisau Painan.
Penyalahgunaan data pribadi sesorang, berupa pemerasan online digital, penipuan, dan penjualan data pribadi seseorang. Beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasusu kebocoran digital yang berkaitan dengan palayan publik. Ungkap H. Darizal Basir
Pemerintah telah mengesahkan UU No 27 tentang perlindungan data pribadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa data pribadi yaiutu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Ada dua jenis data, pertama data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data informasi kesehatan, biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan dan lainnya. kedua data pribadi umum berupa, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaran, agama, status perkawinan dan data kombinasikan untuk identifikasi seseorang.
Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, organisasi internasional. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjaminan hak warganegara atau perlidungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyrakat daan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Dr. Rosarita Niken Wifiqstuti,M. Si (Widyaiswara Utama Kementrian KominfoKominfo) memaparkan bahwa Perlindungan data pribadi terdapat dalam amanat konstitusi dan undang-undang RI nomor 17 tahun 2007 tentang rpjpn yang mana terkait kebutuhan peraturan perlindungan data pelanggaran data pribadi. Sekarang ini sangat marak pelanggaran data pribadi seperti pencurian data pribadi yang sudah menjadi masalah serius dan isu utama Perlindungan konsumen, terutama data kartu kredit nasabah.
Data pribadi perlu dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menjauhi potensi penipuan menghindari potensi pencemaran nama baik hak kendali atas data pribadi dan intimidasi online terkait gender. Terdapat beberapa isu diantaranya telah ada isu ekonomi isu regulasi dan juga isu sosial.
Isu regulasi diantaranya mengenai pengaturan mengenai data pribadi tersebar pada beberapa peraturan perundang-undangan dan tidak ada peraturan dalam bentuk undang-undang yang komprehensif sehingga lemahnya pencegahan hukum. Pada tahun 2006 kementerian pendayagunaan aparatur negara telah menyiapkan draft awal rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi akan tetapi perumusan rancangan undang-undang PDB tidak dilanjutkan kemudian menyadari pentingnya pengaturan mengenai perlindungan data pribadi maka pada tahun 2012 direktorat jenderal informasi dan komunikasi publik mengambil inisiatif untuk melanjutkan perumusan rancangan undang-undang PDP.
Bentuk-bentuk dari data pribadi termasuk namun tidak terbatas pada nama lengkap, nomor paspor, foto atau video diri nomor telepon, alamat surat elektronik nomor kartu keluarga dan lain sebagainya. Cara melindungi data pribadi diantaranya menggunakan password yang sulit ditebak, waspaidai tautan phising, pastikan data terenkripsi, dan hati hati menggunakan wifi di tempat umum.
Tanti Endang Lestari, M. Si (Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat) menjelaskan Masyarakat informasi merupakan masyarakat yang bergantung pada jejaring informasi dan komunikasi elektronik, serta mengalokasikan sebagian besar sumberdaya bagi aktivitas aktivitas informasi dan komunikasi. Masyarakat juga merupakan masyarakat berbasis data digital. Sekarang ini semua hal dilakukan melalui media digital sampai sesi curhat juga dilakukan melalui digital.
Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pola penyimpanan data pribadi bisa melalui media non elektronik dan juga elektronik.