DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tips Jaga Data Pribadi di Dunia Digital Ala Darizal Bashir
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > Tips Jaga Data Pribadi di Dunia Digital Ala Darizal Bashir
HeadlineLifestyleNasionalOpini

Tips Jaga Data Pribadi di Dunia Digital Ala Darizal Bashir

asribel Published Juli 27, 2023
Share
SHARE
Post View: 208

DigIndonews.com, Painan – Kemkominfo bersama Anggota DPR RI Darizal Bashir Komisi I kembali adakan Seminar di Hotel Langkisau Painan.

Penyalahgunaan data pribadi sesorang, berupa pemerasan online digital, penipuan, dan penjualan data pribadi seseorang. Beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasusu kebocoran digital yang berkaitan dengan palayan publik. Ungkap H. Darizal Basir

Pemerintah telah mengesahkan UU No 27 tentang perlindungan data pribadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa data pribadi yaiutu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Ada dua jenis data, pertama data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data informasi kesehatan, biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan dan lainnya. kedua data pribadi umum berupa, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaran, agama, status perkawinan dan data kombinasikan untuk identifikasi seseorang.

Baca Juga  Gibran Rakabuming Raka Gigadang-gadang Menjadi Calon Kuat Cawapres Mendampingi Prabowo Subianto Pada Pilpres 2024.

Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, organisasi internasional. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjaminan hak warganegara atau perlidungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyrakat daan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Dr. Rosarita Niken Wifiqstuti,M. Si (Widyaiswara Utama Kementrian KominfoKominfo) memaparkan bahwa Perlindungan data pribadi terdapat dalam amanat konstitusi dan undang-undang RI nomor 17 tahun 2007 tentang rpjpn yang mana terkait kebutuhan peraturan perlindungan data pelanggaran data pribadi. Sekarang ini sangat marak pelanggaran data pribadi seperti pencurian data pribadi yang sudah menjadi masalah serius dan isu utama Perlindungan konsumen, terutama data kartu kredit nasabah.

Data pribadi perlu dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menjauhi potensi penipuan menghindari potensi pencemaran nama baik hak kendali atas data pribadi dan intimidasi online terkait gender. Terdapat beberapa isu diantaranya telah ada isu ekonomi isu regulasi dan juga isu sosial.

Baca Juga  Berbicara Pengembangan Ekonomi Digital,Desy Ratnasari Soroti SDM Masyarakat

Isu regulasi diantaranya mengenai pengaturan mengenai data pribadi tersebar pada beberapa peraturan perundang-undangan dan tidak ada peraturan dalam bentuk undang-undang yang komprehensif sehingga lemahnya pencegahan hukum. Pada tahun 2006 kementerian pendayagunaan aparatur negara telah menyiapkan draft awal rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi akan tetapi perumusan rancangan undang-undang PDB tidak dilanjutkan kemudian menyadari pentingnya pengaturan mengenai perlindungan data pribadi maka pada tahun 2012 direktorat jenderal informasi dan komunikasi publik mengambil inisiatif untuk melanjutkan perumusan rancangan undang-undang PDP.

Bentuk-bentuk dari data pribadi termasuk namun tidak terbatas pada nama lengkap, nomor paspor, foto atau video diri nomor telepon, alamat surat elektronik nomor kartu keluarga dan lain sebagainya. Cara melindungi data pribadi diantaranya menggunakan password yang sulit ditebak, waspaidai tautan phising, pastikan data terenkripsi, dan hati hati menggunakan wifi di tempat umum.

Baca Juga  Kominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Digital Di Dunia Maya

Tanti Endang Lestari, M. Si (Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat) menjelaskan Masyarakat informasi merupakan masyarakat yang bergantung pada jejaring informasi dan komunikasi elektronik, serta mengalokasikan sebagian besar sumberdaya bagi aktivitas aktivitas informasi dan komunikasi. Masyarakat juga merupakan masyarakat berbasis data digital. Sekarang ini semua hal dilakukan melalui media digital sampai sesi curhat juga dilakukan melalui digital.

Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pola penyimpanan data pribadi bisa melalui media non elektronik dan juga elektronik.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article IA SEORANG PELACUR TAPI MATI DENGAN AKHLAQUL KARIMAH
Next Article Darizal Bashir Anggota DPR RI Edukasi Waspada Hoax dan Cerdas Bermedia Sosial
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025
Nasional

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Juni 16, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?