DigIndonews.com,Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI H. Muhammad Farhan,SE berkolaborasi mengadakan webinar bersama Kemenkominfo dan Akademisi dengan Tema “Pentingnya Masyarakat Mengambil Peran Melawan Hoax”. Giat ini dimoderatori oleh Pangeran Ahmad Nurdin dengan narasumber Dr. Fajar Nursahis M.Si Direktur Riset Algoritma, Dr (Phil) Aditya Perdana Dosen Universitas Indonesia Kegiatan ini di moderatori oleh Pangeran Ahmad Nurdin pada Senin (13/02/2023) pagi via zoom meeting online.
Berdasarkan rilis kominfo tahun 2019 berita hoax sebagian besar adalah terkait politik dan pemerintah. Ada tendensi meningkatnya jumlah hoax pemilu pada tahun kurun waktu 1 tahun sebelum pemilu dan antisipasi meningkatnya jumlah hoax dan penyebarluasannya dengan meningkatkan literasi digital. Data dan informasi memiliki kepentingan tersendiri ada yang bersifat privat dan publik. Negara mempunyai otoritas untuk menjaga kepentingan publik termasuk dalam memfasilitasi ruang publik dengan baik dan menjaga ruang privat dengan ketat.
Ruang digital saat ini terus meningkat dari tahun sebelumnya. Pengguna sosial media katif juga cukup tinggi dari berbagai platform sosial media. Pengguna internet di Indonesia mengahbiskan waktu 8 jam dalam sehari “Penggunaan internet di Indonesia paling tinggi di dunia” dan 89 persen pengguna internet menggunakan smartphone. Hoax dalam pemilu diantaranya memanipulasi berita dan informasi yang berujung pada ketidak percayaan, pembelahan sikap politik, pembunuhan karakter calon dan konflik sosial dan politik.
Peluang literasi digital saat ini yaitu penetrasi yang semakin meningkat, kecepatan dan kemudahan dalam mendapat akses informasi, dan perubahan struktur sosial, kultur, ekonomi ataupun politik di masyarakat. Adapun tantangan saat ini dengan adanya gap antara kecepatan akses informasi dari pengguna media sosial serta bocornya data-data pribadi.
Menyebarkan luaskan berita hoax bisa dipidana 6 tahun penjara dengan dijerat pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 dengan denda maksimal 1 miliyar. Cara cerdas menangkal berita hoax sebagai berikut:
1.Jangan menyebarkan berita tanpa mencek kebenarannya
2.Jangan mudah terpengaruh dengan judul-judul yang provokatif
3.Teliti dan cermat
4.Periksa fakta
5.Teliti keaslian foto
Ada beberapa syarat yang sangat detail dalam menggunakan media komunikasi dan elektronik yang paling diutamakan adalah prilaku, pentingkan adab, menghargai perbedaan dan menghormati budaya tanpa menjudge budaya yang lain.
kebebasan beragumentasi dan berpendapat di media sosial harus dibatasi karena ada ancaman pidana dan perdata terhadap konten dalam ruang digital. “Mari kita jadikan ruang digital sebagai pemersatu bangsa bukan sebagai pemecah belah bangsa”. Ujar Farhan.
Hoax merupakan fenomena yang terjadi dimana tidak sesuai kebenaran dan lebih kecepatan beritanya. Hoax ini biasanya terdapat di paltform WhatsAap yang mana kita tidak mau ketinggalan berita.
Revolusi teknologi informasi : era digital, dunia berkembang dan berubah sangat cepat, saling tersambung konsep “Desa global” (McCluhan). Dan dari total penduduk Indonesia 133 persen menggunakan internet dan 77 persen menggunakan media sosial.
Ciri interaksi digital yaitu interaksi beragam sehingga komunikasi digital jadi platform tidak terhindarkan. Interaksi media menggunakan platform teknologi informasi SMS, email, chat-room, FB, IG, twitter, tik tok dan lain-lain. Media sosial menjadi primadona dengan pengguna media sosial sebesar 191 juta dan terus bertumbuh.
Karakter informasi di era digital tidak ada lagi otoritas tunggal sumber informasi (pemerintah), kehadiran media sosial (IG,FB, tik tok, youtube, dan lain-lain) sebagai media alternatif dan memproduksi informasi. Keunggulannya bebas dalam memproduksi isu apa saja, terbuka dan akses tidak terbatas serta adanya keunggulan fitur-fitur tertentu. Tutur Fajar.