DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading:
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional >
Nasional

Bima Putra Published Juli 23, 2025
Share
SHARE
Abdul Razaq aktivis mahasiswa

Jakarta, 22 Juli 2025 — Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) resmi diadukan oleh Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi ke Kementerian Dalam Negeri dan kantor DKPP RI. Aduan tersebut dilayangkan sebagai respons atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Abdul Razaq, Koordinator Koalisi, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pengaduan ini tidak disampaikan secara gegabah. Ia memaparkan sejumlah bukti dan dasar hukum yang menjadi pijakan. Terdapat tujuh bukti pendukung, mulai dari surat tugas resmi hingga dokumentasi kegiatan yang diduga menyimpang, yang dikumpulkan dari media sosial dan sumber internal di lingkungan DKPP RI.

“Pak David Yama ini, selaku Sekretaris DKPP RI, kami lihat dan kami duga yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya sebagai pejabat struktural dalam dua peristiwa utama,” ujar Razaq.

Baca Juga  **Tantangan dan Harapan: Refleksi Mendalam Hari Pendidikan Nasional**

Peristiwa pertama, lanjutnya, adalah perjalanan ke Bali pada tanggal 19 sampai 21 Juni 2025. Dalam perjalanan itu, teradu — Sekretaris DKPP RI — menerbitkan surat tugas bernomor 02B/Set.DKPP/V1/2024 atas nama istrinya, Astri Asmi Sundayu, yang bukan pegawai DKPP, untuk mengikuti kegiatan dinas di Provinsi Bali. Padahal, Astri tercatat sebagai ASN aktif di Pemprov DKI Jakarta, menjabat sebagai Kepala Seksi Kesra di sebuah kelurahan di Jakarta.

Selain itu, teradu juga membuat surat tugas terpisah untuk dirinya sendiri. Namun, menurut Razak, fakta lapangan serta unggahan di media sosial menunjukkan bahwa perjalanan tersebut lebih menyerupai wisata pribadi, bukan kunjungan kerja atau kegiatan kedinasan sebagaimana tercantum dalam surat tugas.

Baca Juga  Pemuda Peduli Indonesia (PPI): Desakan Pemecatan Gus Mitah untuk Menjaga Kepercayaan Rakyat

“Pelanggaran yang dilakukan sangat jelas. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di pasal 21 ayat (4) disebutkan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan melibatkan kepentingan pribadi atau keluarga dalam pelaksanaan tugas,” tegas Razak.

Ia juga menambahkan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf a dan d dalam undang-undang yang sama. Pasal tersebut menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab, serta dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan. “Sementara, apa yang dilakukan teradu justru sebaliknya. Ini bentuk nyata penyalahgunaan jabatan,” kata Razak.

Pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri diajukan karena tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik ASN yang berada di bawah kewenangan Kemendagri untuk pembinaan dan penegakan hukum administratif.

Baca Juga  Boby Anggota DPR RI Sebut Demokrasi Digital dan Netizen Buat Politik Menjadi Bebas dan Liar

Dalam penghujung penyampaiannya, Abdul Razaq juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario lanjutan apabila aduan mereka tidak ditanggapi.

“Kami sebenarnya sudah menyiapkan mitigasi untuk aksi unjuk rasa. Tapi kami lebih memilih jalur diplomasi terlebih dahulu. Harus ada reformasi nyata di dalam birokrasi—apalagi birokrasi yang sekarang dipenuhi oleh orang-orang rakus kekuasaan yang menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Mulai hari ini, kami beri waktu kepada DKPP RI dan Kemendagri untuk mengkaji dan menindaklanjuti aduan kami. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran,” tutup Razaq tegas.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Holding Perkebunan Nusantara Dorong Produk Bernilai Tinggi, Teh Malabar PTPN I Tembus Pasar Premium
Next Article Minimnya BNNK di Sumatera Barat: Saatnya Negara Hadir di Setiap Daerah
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah860
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota388
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok65
  • Ekonomi543
  • Headline401
  • Internasional81
  • Khazanah184
  • Lifestyle112
  • Nasional798
  • Olahraga75
  • Opini164
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik252
  • Uncategorized235
  • Video15

Berita Lainnya

Digitalisasi Cerita Geopark Silokek Dalam Kolaborasi Parak Karambia Bersama Dosen UNP
BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi “Kapten Keuangan” Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia
KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf, Perjalanan KA Dibatalkan Imbas Anjlokan KA Purwojaya

Berita Terkait

Nasional

Pakar: Klaim ‘Musibah’ Tak Hapus Kewajiban Pemilik Bangunan Memenuhi Standar Kelaikan Fungsi

Oktober 28, 2025
DaerahNasional

Jamin Makanan Bergizi Gratis Bebas Zat Berbahaya, Polda Kalbar Lakukan Uji Reagen Secara Ketat

Oktober 25, 2025
Nasional

Athari Gauthi Ardi Serap Aspirasi UMKM di Sijunjung, Dorong Solusi Nyata untuk Ekonomi Rakyat

Oktober 25, 2025
Nasional

Meriah dan Khidmat, 10.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Lapangan Pahlawan Nasional KH. Abdul Chalim

Oktober 22, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?