DIGINDONEWS.COM–BERAU, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau membentuk tim pencari fakta untuk investigasi dugaan pelanggaran PT Berau Coal. Dua lokasi diduga terindikasi pelanggaran, Perumahan Griya Salam di Jalan Sultan Agung dan Kampung Gurimbang.
Tiga orang tim pencari fakta turun kelapangan pada Selasa, 3 Maret 2025. Dalam investigasi dugaan pelanggaran di Perumahan Griya Salam, HMI Berau menemukan aktivitas pertambangan PT.Berau Coal diduga terlalu dekat dengan pemukiman warga. “Jarak pertambangan dengan pemukiman warga kurang lebih sekitar lima belas sampai dua puluh meter” ujar salah satu tim pencari fakta.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2012 aktivitas pertambangan harus berjarak 500 meter dari kawasan pemukiman warga.
Selain dugaan pelanggaran di Perumahan Griya Salam, tim investigasi HMI Berau menemukan dugaan pelanggaran pertambangan terjadi di Kampung Gurimbang. Mereka juga menemukaan aktivitas pertambangan dekat dengan kawasan pemukiman warga. Seperti halnya, di Perumahan Griya Salam.
Tidak hanya itu, tiga orang itu juga menemukan dugaan pelanggaran pertambangan PT. Berau Coal menggunakan Jalan Kabupaten (JK) di Kampung Gurimbang.
HMI Cabang Berau menduga ada kesepakatan antara PT. Berau Coal dengan Pemda Berau untuk menggunakan JK , yang kemudian memicu pertanyaan terkait transparansi dan kepentingan masyarakat.
Penggunaan JK untuk pertambangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2012 bahwa, perusahaan pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan jalan umum untuk kepentingan usahanya, “seharusnya, perusahaan diwajibkan untuk membangun flyover atau underpass guna mendukung aktivitas pertambangan”, ucap sumber itu dengan nada tegas.
Namun, dalam investigasi di lapangan, HMI Cabang Berau hanya menemukan satu conveyor yang melintas di atas jalan umum, yang dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan daerah tersebut. “Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas terhadap temuan ini, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi,” ujar perwakilan HMI Cabang Berau.
Dari semua temuan yang telah dikumpulkan, HMI Cabang Berau mendesak pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Berau Coal. Mereka juga menuntut transparansi dalam kebijakan terkait pertambangan, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar***